.

Kamis, 27 Desember 2012

Sejarah Perusahaan

BERDASARKAN Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 31 Tahun 2003 Tentang “Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi Pertambangan dan berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero). Sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, Pemerintah menerbitkan PP No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dimana pada Pasal 104 dinyatakan bahwa Kontrak - Kontrak Pertamina Technical Assistant Contract (TAC) & Enhanced Oil Recovery (EOR) beralih ke PT Pertamina (Persero) dan wilayah bekas Kontrak tersebut tetap merupakan bagian wilayah kerja PT Pertamina (Persero). Dengan demikian TAC Blok Cepu seharusnya menjadi wilayah kerja PT Pertamina (Persero). Tidak lama kemudian Pemerintah menerbitkan PP No. 34 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 35 Tahun 2004 mengenai Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana dengan alasan untuk mempercepat produksi Migas maka Kontrak TAC Blok Cepu dapat diubah ke Kontrak Kerja Sama (KKS) dan tidak otomatis dikembalikan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina. Tanggal 17 September 2005, menjadi titik awal beroperasinya organisasi Pertamina EP Cepu dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Cepu antara BPMIGAS atas nama Pemerintah dengan Kontraktor yaitu Mobil Cepu Limited (MCL) dan Ampolex (keduanya anak perusahaan Exxon Mobil) serta Pertamina EP Cepu (Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero)) dengan jangka waktu kontrak 30 tahun. Komposisi PI masing - masing pihak dalam Kontraktor adalah MCL dan Ampolex (50%) dan Pertamina EP Cepu (50%). Pada tanggal 30 Oktober 2008 dan 26 menyertakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu Participating Interest (PI) sebesar 10% sehingga PI Pertamina EP Cepu menjadi 45%, MCL dan Ampolex menjadi 45%. Blok Cepu merupakan WKP Migas yang mencakup 3 (tiga) wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban - Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Blora - Provinsi Jawa Tengah. Untuk mengelola kegiatan Migas dalam KKS Blok Cepu tersebut maka dengan proses yang panjang akhirnya pada tanggal 15 Maret 2006 ditandatangani JOA Blok Cepu antara MCL, Ampolex dan Pertamina EP Cepu dimana dinyatakan berlaku efektif mundur sejak tanggal 17 September 2005. Di dalam JOA tersebut juga dinyatakan bahwa MCL ditunjuk sebagai Operator Blok Cepu. Ada 3 (tiga) kegiatan utama Minyak dan Gas sektor Hulu di Blok Cepu yang dimulai sejak sejak tahun 2006, yaitu kegiatan Eksplorasi, Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip dan kegiatan Perencanaan Pengembangan Lapangan Gas Jambaran-Cendana. Ke-3 jenis kegiatan tersebut dilakukan baik dalam bentuk studi, perencanaan teknis, pengurusan perijinan kegiatan dan anggaran maupun kegiatan operasional (eksekusi) di lapangan. Kegiatan Eksplorasi Blok Cepu sejak awal tahun 2007 relatif dapat berjalan sesuai program, namun untuk kegiatan pemboran eksplorasi terjadi beberapa keterlambatan jadwal akibat masalah pengadaan rig pemboran. Mulai tahun 2010 ini pemboran eksplorasi (wildcat dan delineasi) akan dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan Rig yang dikontrak khusus untuk 2 (dua) lokasi pemboran dan dibuka opsi tambahan sampai total 7 (tujuh) lokasi pemboran. Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak Banyu Urip banyak mengalami keterlambatan, dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan Proyek Early Production Facilities (EPF) yang dilaksanakan sejak tahun 2007. Pada tanggal 31 Agustus 2009 BPMIGAS menetapkan First Commercial Production atas produksi minyak dari Lapangan Banyu Urip dengan produksi rata-rata 2.160 BOPD (45% share). Pada tanggal 17 Agustus 2011 telah ditandatangani Head Of Agreement (HOA) antara MCL, Pertamina EP Cepu, dan PT Pertamina EP (PEP) berisikan Unitisasi Lapangan Jambaran (milik KKKS Blok Cepu) dengan lapangan Tiung Biru (milik PEP), Pertamina EP Cepu sebagai operator Unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru dan pengembangan terintegrasi lapangan Unitisasi dengan Lapangan Cendana. Hal tersebut merupakan babak baru bagi Pertamina EP Cepu khususnya untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan Lapangan Jambaran Tiung Biru dari semula hanya merupakan Non Operator di Blok Cepu kemudian menjadi Operator Unitisasi Lapangan Jambaran Tiung Biru serta meningkatkan nilai bagi PT Pertamina Pengembangan Gas Cepu akan melaksanakan proyek pengembangan dengan skedul percepatan yang ditargetkan on stream produksi kotor sebesar 315 MMSCFD (Raw Gas) pada tahun 2016. Sesuai dengan Misi perusahaan untuk memenuhi target yang ditugaskan oleh Negara kepada PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan produksi Migas Nasional dan menemukan cadangan Migas baru, khususnya di Blok Cepu, maka rencana jangka panjang ini akan menjabarkan arah strategis dan dampak dari program kerja yang direncanakan Pertamina EP Cepu untuk lima tahun mendatang, baik fungsi atau tugas Pertamina EP Cepu sebagai partner Operator Pengembangan Blok Cepu dan sebagai Operator Unitisasi Lapangan Jambaran Tiung Biru maupun sebagai institusi anak perusahaan yang mendapat wewenang untuk Pengawasan Penyaluran Minyak Mentah PT Pertamina (Persero) Banyu Urip – FSO Cinta Natomas. Agar sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif, maka Pertamina EP Cepu akan melakukan pembenahan dan perbaikan baik internal maupun eksternal. Internal Pertamina EP Cepu akan melakukan langkah-langkah perbaikan secara sistematis, terarah dan berkesinambungan mulai dari bisnis proses sampai kepada peningkatan kemampuan SDM yang lebih profesional dan berkelas dunia. Peningkatan kemampuan SDM ini akan berguna bagi kelangsungan usaha Pertamina EP Cepu kedepan pada khususnya dan berguna bagi PT Pertamina (Persero) untuk mengembangkan proyek-proyek yang sejenis, yang lebih besar dan yang lebih menantang lainnya pada umumnya. Perbaikan eksternal, Pertamina EP Cepu akan melakukan usaha-usaha pendekatan persuasif terhadap para partner dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mendorong operator dalam mencapai target penyelesaian Full Filed Development yaitu pertengahan tahun 2014, disamping usaha peningkatan produksi existing dari Early Production Facilities (EPF) dari 20.000 BOPD menjadi lebih dari 27.000 BOPD.